Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi sumber air baku di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan air bersih yang terus meningkat dan adanya kecenderungan penurunan daya dukung lingkungan serta peningkatan kerusakan/pencemaran di daerah resapan air.
Ketentuan substansial meliputi:
- Upaya Perlindungan: Inventarisasi dan identifikasi sumber air baku, penyusunan perencanaan pengelolaan, pemeliharaan fungsi resapan air, pengendalian pemanfaatan, pengisian air pada daerah imbuhan, perlindungan terkait pembangunan dan pemanfaatan lahan, pengendalian pengolahan tanah di hulu, pengaturan daerah sempadan, rehabilitasi hutan dan lahan, serta pelestarian hutan lindung.
- Pengendalian Kualitas dan Pencemaran: Mempertahankan dan memulihkan kualitas air melalui pemantauan, pengendalian kerusakan, penanggulangan pencemaran, dan perbaikan fungsi lingkungan.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam menjaga kondisi sumber air baku dan melaporkan pelanggaran.
- Pembiayaan: Kegiatan perlindungan dibiayai dari APBD dan/atau sumber dana lain yang sah.
- Larangan: Dilarang melakukan kegiatan yang merusak sumber air baku dan mengganggu upaya perlindungan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan.