For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari

Also known as: PP 6/1986 · PP No. 6 Tahun 1986 · PP Nomor 6 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 1986Publication Date:4 Februari 1986
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 1986
Publication Date04 Februari 1986
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1986 ini bertujuan untuk mengubah batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari. Perubahan ini dilakukan untuk menampung peningkatan kegiatan pembangunan dan administrasi pemerintahan di wilayah tersebut. Dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Batanghari ke dalam Kotamadya Jambi, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan ruang untuk pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini juga mengatur pembagian wilayah administratif baru di Kotamadya Jambi menjadi delapan kecamatan, serta menetapkan pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan. Pembiayaan perluasan wilayah ini dibebankan kepada anggaran pemerintah daerah dan dilaksanakan secara bertahap.

1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari serta Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Batanghari yang berlaku bagi Desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Jambi. 3. Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, prasarana, sarana kantor, administrasi pertanahan dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

(-)