on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2022 tentang Kepemudaan
Also known as: Perda Kota Cilegon 10/2022 · Perda Kota Cilegon No. 10 Tahun 2022 · Perda Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2022 tentang Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan Pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait kepemudaan, meliputi tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kepemudaan; peran, tanggung jawab, dan hak Pemuda; perencanaan pembangunan kepemudaan; pembangunan kepemudaan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan; penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan; organisasi kepemudaan; pencatatan dan pelaporan; pemuda penyandang disabilitas; penghargaan; koordinasi dan kemitraan; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; serta peran serta masyarakat.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan kebijakan pembangunan kepemudaan, menyusun rencana strategis, mengoordinasikan program, menyediakan prasarana dan sarana, memfasilitasi program dan kegiatan Pemuda, serta memberikan penghargaan dan sanksi. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan, serta bertanggung jawab dalam menjaga ideologi negara, persatuan bangsa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap Pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, akses pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan.
Pembangunan kepemudaan diselenggarakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan. Pengembangan kepemudaan meliputi pengembangan kewirausahaan, kepemimpinan, dan kepeloporan. Pemerintah Daerah memfasilitasi pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, promosi, dan bantuan akses permodalan bagi Pemuda. Organisasi kepemudaan berperan aktif dalam pengembangan kepemimpinan Pemuda. Pemerintah Daerah juga wajib menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan serta memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam memajukan potensi Pemuda.