For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama

Also known as: Peraturan Menag 48/2015 · Peraturan Menag No. 48 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 48 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:24 Agustus 2015Publication Date:19 Agustus 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama
LocationKementerian Agama
Effective Date24 Agustus 2015
Publication Date19 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama ini mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 7 Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama. Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru, yaitu Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang meliputi PNS, calon PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang diangkat atau ditugaskan oleh pejabat berwenang, serta Staf Khusus Menteri. Selain itu, dilakukan perubahan pada definisi Capaian Kinerja, yaitu hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diukur berdasarkan realisasi keberhasilan atas kontrak kinerja yang telah ditetapkan.

(-)

(-)