For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 03 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten

Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 03/2018 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 03 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 03 Tahun 2018

Status:
Active
Publication Date:4 Desember 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
LocationPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Effective Date-
Publication Date04 Desember 2018
Place of EnactmentPangkajene

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Pangkajene dan Kepulauan untuk periode 2014-2025. Tujuan utama RIPPARKAB adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menurunkan kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan budaya, serta memajukan citra bangsa.

Ketentuan Substansial:

RIPPARKAB mencakup berbagai aspek pembangunan kepariwisataan daerah, termasuk:

  1. Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah: Meliputi perwilayahan destinasi pariwisata, pembangunan daya tarik wisata (bahari, budaya, alam, religi, buatan manusia), fasilitas umum dan pariwisata, aksesibilitas, pemberdayaan masyarakat, dan investasi.
  2. Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah: Fokus pada sinergi antar pelaku pemasaran, pengembangan fokus pemasaran, prioritas penanganan pasar, intensitas pemasaran, dan pengembangan sistem informasi pariwisata.
  3. Pembangunan Industri Pariwisata Daerah: Meliputi peningkatan kualitas dan keragaman produk usaha pariwisata, fasilitasi, regulasi, insentif, penguatan struktur usaha, dan kemitraan usaha.
  4. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah: Peningkatan model pengelolaan dan kerjasama untuk mengkoordinasikan berbagai pemangku kepentingan pariwisata.

RIPPARKAB dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah, Pemerintah Kabupaten, dunia usaha, dan masyarakat, dengan evaluasi dilakukan setiap 5 tahun.

(-)

(-)