For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Awal dan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Melalui Jaringan Tetap

Also known as: Permenkominfo 9/PER/M.KOMINFO/2/2006 · Permenkominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/2/2006

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2006Publication Date:8 Februari 2006
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeTata Cara Penetapan Tarif Awal dan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Melalui Jaringan Tetap
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date08 Februari 2006
Publication Date08 Februari 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 11/PR.302/MPPT-93 tentang Jasnita telepon 2. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 79/PR.301/MPPT-95 tentang Tata Cara Penyesuaian Tarif Dalam Negeri 3. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 74 Tahun 1998 tentang Jasa Telepon Internasional 4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 9 Tahun 1999 tentang Tarif Telepon Dalam Negeri dan Birofax Dalam Negeri 5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 10 Tahun 1999 tentang Tarif Jasa Telex dan Telegram 6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 11 TAHUN 1999 tentang Tarif Japati 7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 12 Tahun 2002 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No. KM. 79/PR.301/MPPT-95 tentang Tata Cara Penyesuaian Tarif Dasar Jasa Telekomunikasi Dalam Negeri 8. Surat Menteri Perhubungan No.47/SM/III/Phb-99 perihal pelaksanaan Keputusan Meneri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 1999 tentang Tarif Telepon Dalam Negeri dan Birofax Dalam Negeri 9. Surat Dirjen No 613/Dittel/III/1999 perihal pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 9 Tahun 1999 tentang Tarif Telepon Dalam Negeri dan Birofax Dalam Negeri

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengatur tata cara penetapan tarif awal dan tarif perubahan jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas dalam penetapan tarif jasa teleponi dasar. Ketentuan substansial mencakup struktur tarif yang terdiri dari biaya pasang baru, biaya berlangganan bulanan, biaya penggunaan, dan biaya fasilitas tambahan. Penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran biaya tersebut, namun biaya berlangganan bulanan dan biaya penggunaan harus berdasarkan formula tarif. Penyelenggara jasa teleponi dasar dominan wajib memberlakukan tarif penggunaan yang sama di seluruh daerah layanannya. Peraturan ini juga mengatur formula tarif awal berbasis biaya dan formula tarif perubahan (price cap) yang digunakan untuk penyesuaian tarif. Penyelenggara jasa teleponi dasar wajib memberitahukan rencana penetapan tarif awal dan perubahan tarif kepada BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) selambat-lambatnya 60 hari kerja sebelum pemberlakuan.

(-)

(-)