For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2021 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Tepung Terigu

Also known as: Permenperin 32/2021 · Permenperin No. 32 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 32 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2021Publication Date:23 Desember 2021
Pembangunan IndustriStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeStandar Industri Hijau Untuk Industri Tepung Terigu
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date27 Desember 2021
Publication Date23 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Tepung Terigu, dengan tujuan untuk efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya serta menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan hidup. SIH ini mencakup persyaratan teknis dan manajemen yang harus dipenuhi oleh Industri Tepung Terigu.

Persyaratan Teknis: Meliputi bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Setiap aspek memiliki kriteria dan batasan yang harus dipenuhi, serta metode verifikasi yang spesifik. Contohnya, rasio produk terhadap bahan baku utama harus minimal 76%, dan konsumsi freshwater untuk proses dampening maksimum 0,075 m³/ton produk.

Persyaratan Manajemen: Meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan. Perusahaan industri wajib memiliki kebijakan tertulis penerapan prinsip Industri Hijau, menetapkan tujuan dan sasaran yang terukur, serta melaksanakan program-program yang sesuai.

Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH jika diperlukan.

(-)

(-)