Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini bertujuan untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan di Kota Pasuruan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan penentuan status hukum bagi setiap penduduk Kota Pasuruan, baik yang berada di dalam maupun di luar kota. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 04 Tahun 2005 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penduduk dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pejabat Pencatatan Sipil, dan Petugas Registrasi dalam melaksanakan administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki kewajiban untuk melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan, termasuk hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan, perlindungan atas data pribadi, dan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen. Penduduk juga wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.