For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 8/2015 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:5 Oktober 2015Publication Date:5 Oktober 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date05 Oktober 2015
Publication Date05 Oktober 2015
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 211)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, persyaratan pengajuan izin dalam Pasal 6, jangka waktu penyelesaian izin dalam Pasal 8 yang ditetapkan paling lama 7 hari kerja, kewenangan pemberian izin yang didelegasikan kepada Kepala BPMPP dalam Pasal 10, dan kewajiban BPMPP selaku pemberi izin dalam Pasal 11. Selain itu, peraturan ini juga menghapus Pasal 15, 16, dan 17, mengubah masa berlaku izin dalam Pasal 19, mengubah ketentuan mengenai perubahan izin dalam Pasal 20, mengubah ketentuan pencabutan izin dalam Pasal 21, mengubah ketentuan pengawasan dalam Pasal 25, dan mengubah ketentuan pidana dalam Pasal 29. Terakhir, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai izin yang sudah dikeluarkan sebelum peraturan ini berlaku dalam Pasal 30.

1. Izin yang sudah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan wajib melaksanakan daftar ulang sesuai ketentuan dalam izin. 2. Pada saat daftar ulang sebagimana dimaksud pada ayat (1), dengan menyerahkan Izin Gangguan asli kepada BPMPP untuk selanjutnya diterbitkan izin sesuai dengan ketentuan dalam ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 13 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sehingga menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.