Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, persyaratan pengajuan izin dalam Pasal 6, jangka waktu penyelesaian izin dalam Pasal 8 yang ditetapkan paling lama 7 hari kerja, kewenangan pemberian izin yang didelegasikan kepada Kepala BPMPP dalam Pasal 10, dan kewajiban BPMPP selaku pemberi izin dalam Pasal 11. Selain itu, peraturan ini juga menghapus Pasal 15, 16, dan 17, mengubah masa berlaku izin dalam Pasal 19, mengubah ketentuan mengenai perubahan izin dalam Pasal 20, mengubah ketentuan pencabutan izin dalam Pasal 21, mengubah ketentuan pengawasan dalam Pasal 25, dan mengubah ketentuan pidana dalam Pasal 29. Terakhir, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai izin yang sudah dikeluarkan sebelum peraturan ini berlaku dalam Pasal 30.