For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Subbidang Gedung Olahraga Tahun Anggaran 2020

Also known as: Permenpora 4/2020 · Permenpora No. 4 Tahun 2020 · Permenpora Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 April 2020Publication Date:24 Maret 2020
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemePetunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Subbidang Gedung Olahraga Tahun Anggaran 2020
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date09 April 2020
Publication Date24 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga Tahun 2019.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga Tahun Anggaran 2020. Tujuan dari DAK Fisik ini adalah untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik reguler subbidang gedung olahraga yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.

DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga diprioritaskan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan berolahraga, memunculkan bibit unggul atlet olahraga dari masyarakat, dan meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional, dan internasional. Penggunaannya harus sesuai dengan kriteria teknis bidang olahraga yang meliputi daerah terdepan, tertinggal, dan terluar; pemberian berbasis prestasi; belum memiliki prasarana Gedung Olahraga Tipe B; persiapan penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga nasional; ketersediaan lahan milik Pemerintah Daerah yang tidak dalam status sengketa; dan memiliki komitmen tertulis dari Pemerintah Daerah.

Dinas terkait menyusun rencana kegiatan yang mengacu pada dokumen usulan DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga, serta hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK Fisik. Rencana kegiatan ini paling sedikit memuat rincian dan lokasi kegiatan, target keluaran kegiatan, rincian pendanaan kegiatan, metode pelaksanaan kegiatan, dan kegiatan penunjang. DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga digunakan untuk pendanaan terhadap kegiatan yang bersifat fisik sesuai dengan rencana kegiatan, dan dapat digunakan paling banyak 5% untuk mendanai kegiatan penunjang.

Kementerian Pemuda dan Olahraga melakukan pembinaan menu kegiatan dan teknis, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan capaian keluaran serta hasil bidang DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga. Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan triwulanan dan laporan akhir mengenai pelaksanaan kegiatan DAK.

(-)

(-)