on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pernyataan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Also known as: Perda Kota Tegal 5/2012 · Perda Kota Tegal No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Tegal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Jateng, meningkatkan daya saing, membantu pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas wilayah usaha bank, dan memberikan kontribusi PAD.
Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan penyertaan modal melalui penempatan modal yang dituangkan dalam Sertifikat Saham Bank Jateng, yang bersumber dari APBD. Jumlah nominal penyertaan modal sampai dengan tahun 2016 adalah sebesar Rp. 16.655.000.000,- yang dianggarkan secara bertahap. Pemerintah Daerah berhak menerima pembagian dividen dan memiliki hak suara dalam RUPS Bank Jateng. Bank Jateng berhak menerima penyertaan modal sesuai RUPS. Pemerintah Daerah dan Bank Jateng wajib melaksanakan keputusan RUPS terkait modal disetor. Fasilitasi dan koordinasi penyertaan modal dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.