For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kota Banjar 11/2019 · Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2019 · Perda Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:10 September 2019Publication Date:10 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date10 September 2019
Publication Date10 September 2019
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2018 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp151.679.521.278,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp924.841.188.116,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp148.556.444.258,82 sehingga total belanja menjadi Rp1.004.778.652.627,00, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp (79.937.464.511.00). Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan penerimaan pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp 525.483.980,18 sehingga menjadi Rp 83.586.025.511.00, dan pengeluaran pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp 3.648.561.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, dengan rincian pada belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil kepada pemerintah desa, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)