For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sendawar FM

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Barat 1/2019 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2019Publication Date:7 Januari 2019
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sendawar FM
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Effective Date07 Januari 2019
Publication Date07 Januari 2019
Place of EnactmentSendawar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2019 membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Sendawar FM. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat melalui informasi yang terpercaya, mengefektifkan penyebarluasan informasi publik, mendidik masyarakat melalui program yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi, menampung aspirasi masyarakat, serta menciptakan jaringan informasi yang harmonis.

LPPL Radio Sendawar FM berkedudukan di Kota Sendawar, bersifat independen, netral, dan tidak komersial, serta bertanggung jawab kepada Bupati. Organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas berjumlah tiga orang, berwenang memilih dan mengangkat Dewan Direksi, serta menetapkan program umum. Dewan Direksi bertugas mengelola kegiatan LPPL Radio Sendawar FM.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, komposisi siaran yang harus memberikan perlindungan kepada khalayak khusus, menjaga netralitas, dan memperhatikan nilai kebudayaan serta norma religius. LPPL Radio Sendawar FM wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan, serta membuat laporan tahunan dan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.

Pembiayaan LPPL Radio Sendawar FM bersumber dari anggaran daerah, siaran iklan, sumbangan masyarakat, dan sumber lain yang sah. Pegawai LPPL Radio Sendawar FM terdiri dari pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.

(-)

(-)