For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 10/2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 September 2022Publication Date:21 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LocationPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Effective Date21 September 2022
Publication Date21 September 2022
Place of EnactmentPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2021. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang menunjukkan saldo awal, penggunaan, dan saldo akhir anggaran lebih.
  3. Laporan Operasional (LO), yang menyajikan pendapatan-LO, beban operasi, defisit dari kegiatan non operasional, dan defisit-LO.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas, yang menggambarkan ekuitas awal, defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan, dan ekuitas akhir.
  5. Neraca, yang menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  6. Laporan Arus Kas, yang mencakup arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris, serta saldo awal dan akhir kas.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan-laporan tersebut dirinci lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Daerah yang mencakup berbagai rekapitulasi dan daftar terkait pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, dan ekuitas. Bupati Penajam Paser Utara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)