For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk di Kabupaten Hulu Sungai tengah

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 8/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2016Publication Date:4 Oktober 2016
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk di Kabupaten Hulu Sungai tengah
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date04 Oktober 2016
Publication Date04 Oktober 2016
Place of EnactmentBarabai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian santunan kematian bagi penduduk di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meringankan beban keluarga penduduk miskin yang meninggal dunia dalam pengurusan jenazah. Tujuan pemberian santunan kematian adalah sebagai wujud kepedulian Pemerintah Daerah untuk membantu masyarakat yang meninggal dunia, meringankan beban keluarga yang anggota keluarganya meninggal, dan untuk tertib administrasi data kematian di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap warga yang terdaftar sebagai penduduk secara sah berhak mendapatkan santunan kematian.
  2. Besaran santunan kematian adalah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang yang meninggal dunia.
  3. Pembiayaan bersumber dari pos bantuan sosial yang tidak direncanakan pada APBD.
  4. Ahli waris atau badan yang mengurus pemakaman dapat mengajukan permohonan santunan ke Dinas setelah memenuhi persyaratan seperti KTP/KK almarhum/almarhumah dan pemohon, KKM, dan surat keterangan kematian.
  5. Permohonan diajukan paling lambat 15 hari setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
  6. Santunan tidak berlaku bagi warga yang meninggal karena bunuh diri, hukuman mati, tindak kejahatan, atau penggunaan narkotika.

(-)

(-)