on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia
Also known as: UU 29/1954 · UU No. 29 Tahun 1954 · UU Nomor 29 Tahun 1954
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur pertahanan Negara Republik Indonesia, yang merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Tujuannya adalah untuk mempertahankan kedaulatan, kehormatan, dan kepentingan negara dari ancaman dan pelanggaran.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menetapkan bahwa pertahanan negara bersifat pertahanan rakyat yang teratur di bawah pimpinan pemerintah. Warga negara berusia 15-55 tahun dapat diwajibkan mengikuti latihan pertahanan. Angkatan Perang terdiri dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara, dengan anggota yang masuk secara sukarela atau melalui wajib militer. Presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dan kebijakan pertahanan ditetapkan oleh pemerintah dengan pertimbangan Dewan Keamanan.