For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Kereta Api

Also known as: PP 8/1991 · PP No. 8 Tahun 1991 · PP Nomor 8 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 1991Publication Date:4 Februari 1991
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Kereta Api
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 1991
Publication Date04 Februari 1991
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Kereta Api. Latar belakang kebijakan ini adalah peran strategis PT. Industri Kereta Api dalam pembangunan perkeretaapian di Indonesia, yang memerlukan pengembangan menuju industri kereta api modern. Penambahan modal ini berasal dari dana lokal dan bantuan luar negeri, dengan total nilai Rp 45.990.994.582,65. Dana lokal berjumlah Rp 17.518.462.000,00, sedangkan dana bantuan luar negeri dari Sumitomo Jepang sebesar Rp 28.472.532.582,65. Pelaksanaan penambahan modal ini mengikuti ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)