Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Belitung, khususnya Dinas Pendidikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Dinas Pendidikan:
* Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
* Tugas Dinas Pendidikan adalah melaksanakan urusan rumah tangga daerah dalam bidang pendidikan (Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Pendidikan Luar Sekolah), pengaturan subsidi, olahraga dan pemuda, serta tugas pembantuan yang diberikan Pemerintah.
* Fungsi Dinas Pendidikan meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pembinaan UPTD, dan pengelolaan urusan ketatausahaan.
* Kewenangan Dinas Pendidikan mencakup berbagai aspek pendidikan, kepemudaan, dan keolahragaan, termasuk penyusunan kalender pendidikan, pelaksanaan penerimaan peserta didik, pengembangan kurikulum, pengelolaan tenaga kependidikan, dan pelaksanaan kerjasama.
2. Organisasi Dinas Pendidikan:
* Susunan organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang (Program dan Sarana Prasarana Sekolah; Taman Kanak-Kanak/Sekolah Dasar; Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah; Pembinaan Pemuda, Olah Raga dan Pendidikan Luar Sekolah), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
* Bagian Tata Usaha bertugas melaksanakan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan umum.
* Bidang-Bidang memiliki tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing, seperti penyusunan program, pengelolaan sarana prasarana, pembinaan kurikulum, dan pembinaan tenaga kependidikan.
* UPTD melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan di wilayah kerja tertentu.
* Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian.