on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
Also known as: PMK 89/PMK.05/2012 · PMK No. 89/PMK.05/2012
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis terkait pemberian gaji, pensiun, dan tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2012 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara instansi pemerintah pusat dan daerah dalam hal pembiayaan gaji bulan ketiga belas. Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang memenuhi syarat akan menerima gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2012. Penghasilan ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan, dan jika terdapat keterlambatan administrasi, selisih kekurangan akan tetap dibayarkan.