For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 2/2023 · Perda Kabupaten Mamasa No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2023Publication Date:1 Februari 2023
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bantuan Hukum
LocationPemerintah Kabupaten Mamasa
Effective Date01 Februari 2023
Publication Date01 Februari 2023
Place of EnactmentMamasa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk mewujudkan hak warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan menjamin pemanfaatan bantuan hukum secara merata oleh masyarakat miskin. Pemerintah Daerah menyelenggarakan bantuan hukum melalui Bagian Hukum, yang dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum yang memenuhi syarat perundang-undangan. Bantuan hukum meliputi masalah hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi. Bentuk litigasi meliputi pendampingan/kuasa di penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Bentuk non-litigasi meliputi penyuluhan, konsultasi, investigasi, penelitian, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan drafting dokumen hukum. Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen, pelayanan, penyuluhan, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat di sidang, mendapatkan informasi, dan jaminan perlindungan hukum. Mereka berkewajiban melaporkan program, penggunaan APBD, menyelenggarakan pendidikan/pelatihan, menjaga kerahasiaan, dan memberikan bantuan hukum sampai selesai. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sampai selesai dan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum, serta berkewajiban menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum. Penyaluran dana bantuan hukum litigasi dilakukan setelah penyelesaian perkara pada setiap tahapan proses beracara, dengan melampirkan bukti pendukung. Penyaluran dana bantuan hukum non-litigasi dilakukan setelah menyelesaikan minimal empat kegiatan dalam satu paket kegiatan non-litigasi. Bupati melakukan verifikasi dokumen penyelesaian pelaksanaan Bantuan Hukum sebagai dasar penyaluran dana bantuan hukum litigasi dan non litigasi.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar larangan menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum atau pihak lain dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar larangan menerima pembayaran ganda dari APBN dan APBD Provinsi dikenakan sanksi administrasi berupa pengembalian pembayaran, pembatalan perjanjian, dan tidak diberikan anggaran pada tahun berikutnya. 3. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar larangan mengundurkan diri tanpa menunjuk pengganti dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan perjanjian, penghentian pemberian anggaran, dan tidak diberikan anggaran pada tahun berikutnya.