For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 /POJK.05/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 /POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura

Also known as: Peraturan OJK 36 /POJK.05/2015 · Peraturan OJK No. 36 /POJK.05/2015

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeTata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 bertujuan untuk memperkuat industri perusahaan modal ventura melalui peningkatan kualitas tata kelola perusahaan yang baik. Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip tata kelola yang meliputi keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kesetaraan. Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS) diwajibkan untuk menerapkan prinsip-prinsip ini dalam setiap kegiatan usaha mereka. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara organ perusahaan seperti Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan bagi pemegang saham, anggota direksi, dan dewan komisaris, termasuk larangan terhadap benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. PMV dan PMVS juga diwajibkan untuk menyusun rencana bisnis tahunan dan menerapkan manajemen risiko serta pengendalian internal yang efektif.

1. Bagi PMV yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, ketentuan dalam Peraturan OJK dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun setelah Peraturan OJK ini diundangkan, kecuali terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 42 ayat (1) dinyatakan berlaku 2 (dua) tahun.

1. PMV atau PMVS yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Sanksi peringatan diberikan secara tertulis paling banyak 3 kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 bulan. 3. Jika ketentuan tidak dipenuhi setelah peringatan ketiga, dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha selama 6 bulan. 4. Jika ketentuan tetap tidak dipenuhi, izin usaha dapat dicabut.