Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Nias Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 72 ayat (4) tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan penetapan pedoman tentang BPD melalui Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Keanggotaan BPD yang merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah secara demokratis, terdiri dari unsur tokoh masyarakat, golongan profesi, dan keterwakilan perempuan.
- Masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 3 kali. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal antara 5 hingga 9 orang, mempertimbangkan wilayah, perempuan, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
- Persyaratan calon anggota BPD meliputi usia minimal 20 tahun dan maksimal 60 tahun, pendidikan minimal tamat SMP, bukan perangkat desa, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun, dan bersedia dicalonkan.
- Tata cara pengisian keanggotaan BPD melalui pembentukan panitia pengisian oleh Kepala Desa, proses penjaringan dan penyaringan calon anggota, serta pemilihan langsung di masing-masing dusun.
- Fungsi BPD meliputi pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja kepala desa.
- Hak BPD meliputi pengawasan dan permintaan keterangan kepada pemerintah desa, menyatakan pendapat, dan mendapat biaya operasional dari APBDesa.
- Kewajiban anggota BPD meliputi memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.
- Larangan bagi anggota BPD meliputi merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah jabatan, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek desa, menjadi pengurus partai politik, dan menjadi anggota organisasi terlarang.
- Mekanisme pengambilan keputusan dalam musyawarah BPD yang dipimpin oleh pimpinan BPD, dengan kuorum minimal 2/3 anggota dan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara.
- Pemberhentian anggota BPD karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan.