For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Musyawarah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Nias Utara 4/2015 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:15 September 2015Publication Date:14 September 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Musyawarah Desa
LocationPemerintah Kabupaten Nias Utara
Effective Date15 September 2015
Publication Date14 September 2015
Place of EnactmentLotu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Utara Tahun 2012 Nomor 10 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Nias Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 72 ayat (4) tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan penetapan pedoman tentang BPD melalui Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Keanggotaan BPD yang merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah secara demokratis, terdiri dari unsur tokoh masyarakat, golongan profesi, dan keterwakilan perempuan.
  2. Masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 3 kali. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal antara 5 hingga 9 orang, mempertimbangkan wilayah, perempuan, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
  3. Persyaratan calon anggota BPD meliputi usia minimal 20 tahun dan maksimal 60 tahun, pendidikan minimal tamat SMP, bukan perangkat desa, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun, dan bersedia dicalonkan.
  4. Tata cara pengisian keanggotaan BPD melalui pembentukan panitia pengisian oleh Kepala Desa, proses penjaringan dan penyaringan calon anggota, serta pemilihan langsung di masing-masing dusun.
  5. Fungsi BPD meliputi pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja kepala desa.
  6. Hak BPD meliputi pengawasan dan permintaan keterangan kepada pemerintah desa, menyatakan pendapat, dan mendapat biaya operasional dari APBDesa.
  7. Kewajiban anggota BPD meliputi memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.
  8. Larangan bagi anggota BPD meliputi merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah jabatan, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek desa, menjadi pengurus partai politik, dan menjadi anggota organisasi terlarang.
  9. Mekanisme pengambilan keputusan dalam musyawarah BPD yang dipimpin oleh pimpinan BPD, dengan kuorum minimal 2/3 anggota dan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara.
  10. Pemberhentian anggota BPD karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan.

1. Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang diresmikan dan ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai berakhirnya masa jabatannya atau diganti sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan Peraturan Daerah ini.

(-)