For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 4/2015 · Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2015Publication Date:2 Maret 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetertiban Umum
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date02 Maret 2015
Publication Date02 Maret 2015
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2006 Nomor 253, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 23).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah dinamika perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kondisi sosial masyarakat yang memerlukan peninjauan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tertib lalu lintas dan angkutan jalan, yang mengatur larangan menimbulkan suara bising, kewajiban mengurangi kecepatan di tempat-tempat tertentu, dan larangan membuat portal atau tanggul tanpa izin.
  2. Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, yang melarang perbuatan merusak, bertempat tinggal, vandalisme, dan membuang sampah sembarangan.
  3. Tertib sungai, saluran, situ/danau, dan mata air, yang melarang bertempat tinggal di daerah penguasaan sungai, membuang sampah atau limbah, dan melakukan kegiatan usaha tanpa izin.
  4. Tertib bangunan, yang melarang mendirikan bangunan di kawasan SUTET/SUTT, taman, jalur hijau, pinggir rel kereta api, dan tanpa izin.
  5. Tertib pemilik dan penghuni bangunan, yang mewajibkan menjaga keamanan, kebersihan, membuat sumur resapan, dan mencegah kerusakan RUMIJA.
  6. Tertib usaha pariwisata, yang mengatur kewajiban pengelola tempat hiburan dan akomodasi untuk mengawasi pengunjung, menjaga ketertiban, dan melarang praktek asusila.
  7. Tertib usaha tertentu, yang melarang percaloan tanpa izin dan perdagangan manusia.
  8. Tertib kesehatan, yang melarang pelayanan kesehatan tanpa izin, praktek pengobatan tradisional yang membahayakan, merokok di kawasan tanpa rokok, dan peredaran obat-obatan ilegal.
  9. Tertib kependudukan, yang mewajibkan kepemilikan KTP dan pelaporan diri bagi pendatang.
  10. Tertib sosial, yang melarang meminta sumbangan di jalan, menghimpun pengemis, mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat umum, dan tawuran.

Peraturan ini juga mengatur tindakan penertiban, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta penyidikan terhadap pelanggaran ketertiban umum.

(-)

Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 24, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).