on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Paser 1/2013 · Perda Kabupaten Paser No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Paser, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010. Latar belakang perubahan ini adalah pertimbangan teknis berdasarkan analisis satuan kerja sesuai dengan analisis tugas dan fungsi, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
Perubahan organisasi meliputi pemisahan dan pembentukan dinas-dinas baru. Dinas Tenaga Kerja dan Sosial dipisah menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Sosial. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM dipisah menjadi Dinas Perindustrian dan Energi serta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM. Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan dipisah menjadi Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi dipisah menjadi Dinas Kehutanan serta Dinas Pertambangan.
Peraturan ini mengatur tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari dinas-dinas yang mengalami perubahan. Setiap dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidangnya masing-masing berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi dinas meliputi penyusunan perencanaan program, penetapan kebijakan, pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, dan penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan subbagian Perencanaan Program, Umum dan Kepegawaian, dan Keuangan), bidang-bidang yang relevan dengan tugas dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.