Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2008 mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Latar belakang pembentukan lembaga ini adalah untuk menampung dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Kelurahan. Tujuannya adalah membantu Lurah dalam mendorong, menunjang, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kelurahan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, yang dapat terdiri dari RT, RW, PKK, LPMK, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
2. Tugas Lembaga Kemasyarakatan adalah membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Fungsi Lembaga Kemasyarakatan meliputi penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, penanaman rasa persatuan, peningkatan pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan, pengembangan potensi sumber daya, pencegahan kenakalan remaja, pemberdayaan keluarga, perlindungan hak politik masyarakat, dan dukungan media komunikasi.
4. Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan adalah memegang teguh Pancasila, menjamin kemitraan, mentaati peraturan, menjaga etika bermasyarakat, dan membantu Lurah dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
5. Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dan mufakat dari anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu.