on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005 – 2025
Also known as: Perda Kota Ternate 01/2012 · Perda Kota Ternate No. 01 Tahun 2012 · Perda Kota Ternate Nomor 01 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2012 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate untuk periode 2005-2025. RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arah dan menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kota Ternate, termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. RPJPD bertujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, dan menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat daerah yang mandiri, maju, adil, dan sejahtera.
RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi, dan program Kepala Daerah. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dilakukan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah, antara RPJPD dengan RPJPN dan RTRW nasional, antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRW daerah, antara RKPD dengan RPJMD, serta kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang ditetapkan. Kepala Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD.
Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, Kepala Daerah yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah berikutnya. RKPD tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah berikutnya.