For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman (KSNP-SPALP)

Also known as: Permen PUPR 16/2008 · Permen PUPR No. 16 Tahun 2008 · Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2008Publication Date:17 Desember 2008
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeKebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman (KSNP-SPALP)
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date17 Desember 2008
Publication Date17 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman (KSNP-SPALP) sebagai pedoman dan arahan dalam penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pemrograman, pelaksanaan, dan pengelolaan sistem pengelolaan air limbah permukiman. KSNP-SPALP bertujuan mendukung pencapaian sasaran nasional pengelolaan air limbah permukiman secara terpadu, efisien, dan efektif. Kebijakan ini mencakup peningkatan akses terhadap prasarana dan sarana air limbah (sistem on-site dan off-site), peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha, pengembangan perangkat peraturan perundangan, penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas personil pengelola, serta peningkatan pembiayaan pembangunan prasarana dan sarana air limbah permukiman. Strategi yang ditetapkan meliputi sanitasi berbasis masyarakat, rehabilitasi IPLT, penyelenggaraan STBM/CLTS, optimalisasi IPAL, pengembangan sistem setempat menjadi terpusat, sosialisasi, pendampingan, pengembangan pola investasi, penyusunan peraturan, bantuan teknis, diseminasi informasi, pemberian insentif dan disinsentif, serta persyaratan pembangunan sistem pengelolaan air limbah terpusat di kawasan permukiman baru.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka pengaturan, proses penyusunan rencana, program, pelaksanaan kegiatan pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman harus mengacu pada Peraturan Menteri ini.

(-)