Peraturan Menteri Pertahanan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pembinaan pemeliharaan materiil di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar terlaksana secara efektif dan efisien. Latar belakangnya adalah perlunya pedoman yang mengatur pemeliharaan materiil yang dapat dipertanggungjawabkan, serta ketidaksesuaian Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2009 dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Peraturan ini mengatur sistem, tingkat, dan fungsi pembinaan pemeliharaan materiil, termasuk pelaksana, sasaran, metoda, dan dukungan pemeliharaan. Tingkat pemeliharaan meliputi organik, ringan, sedang, dan berat. Fungsi pemeliharaan mencakup pencegahan, pemeriksaan, penentuan klasifikasi dan kondisi, perbaikan, rehabilitasi, peningkatan kemampuan, uji kelaikan, penyingkiran, dan penyelamatan. Pola penyelenggaraan pemeliharaan materiil didasarkan pada aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur tataran kewenangan dan tanggung jawab dalam pembinaan pemeliharaan materiil, meliputi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang melibatkan Kemhan, Mabes TNI, dan Mabes Angkatan.