For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2025

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah

Also known as: Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 46/2025 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 46 Tahun 2025 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2025Publication Date:24 Desember 2025
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Gubernur (Pergub)
ThemeTata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date30 Januari 2025
Publication Date24 Desember 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 51020) 2. Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 51028)

Peraturan Gubernur ini mengatur tata cara pelaksanaan konfirmasi status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memastikan pemenuhan kewajiban pajak daerah sebelum pemberian layanan publik tertentu.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu. Pelaksanaan ini dilakukan oleh Bapenda.
  2. Layanan publik tertentu meliputi layanan perizinan yang ditetapkan oleh Kepala DPMPTSP dan layanan perpajakan daerah tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Bapenda. Layanan perizinan yang dimaksud adalah layanan yang kewenangannya atau memerlukan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  3. Konfirmasi Status Wajib Pajak dilakukan berdasarkan NIK untuk orang pribadi atau NPWP/NIB untuk badan, untuk menentukan status pemohon sebagai Wajib Pajak atau bukan. Jika pemohon adalah Wajib Pajak, dilakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak dalam 5 tahun terakhir melalui sistem informasi terintegrasi.
  4. Pemohon yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dapat melanjutkan permohonan layanan publik. Jika belum, pemohon menerima notifikasi peringatan dan permohonan belum dapat diproses sampai kewajiban terpenuhi.
  5. Pemohon dapat mengajukan sanggahan atas Keterangan Status Wajib Pajak kepada Bapenda jika merasa telah memenuhi kewajiban, bukan subjek/Wajib Pajak, atau alasan lain yang ditetapkan Kepala Bapenda. Kepala Bapenda atau pejabat yang ditunjuk akan menindaklanjuti sanggahan dengan penelitian dan memberikan keputusan dalam 14 hari kerja. Jika tidak ada keputusan dalam jangka waktu tersebut, sanggahan dianggap diterima.
  6. Konfirmasi Status Wajib Pajak dikecualikan untuk layanan perpajakan daerah yang diatur tersendiri, pemohon dengan kemudahan perpajakan daerah, utang Pajak dalam proses keberatan/banding/peninjauan kembali, dan badan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan kriteria tertentu.
  7. Bapenda menyediakan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem DPMPTSP untuk pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian pemenuhan kewajiban Pajak. Sistem ini mencakup Keterangan Status Wajib Pajak, status pemenuhan kewajiban Pajak, rincian data utang Pajak, pengelolaan sanggahan, serta monitoring dan pelaporan penerimaan Pajak.

(-)

(-)