on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
Also known as: Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 46/2025 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 46 Tahun 2025 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2025
Peraturan Gubernur ini mengatur tata cara pelaksanaan konfirmasi status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memastikan pemenuhan kewajiban pajak daerah sebelum pemberian layanan publik tertentu.
Ketentuan substansial meliputi: