on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kebudayaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Tangerang 6/2018 · Perda Kabupaten Tangerang No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kebudayaan Daerah Kabupaten Tangerang. Latar belakangnya adalah bahwa Kebudayaan Daerah merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan sebagai identitas daerah berdasarkan nilai luhur Pancasila, dengan memperhatikan keragaman budaya, agama, tradisi, dan globalisasi.
Ketentuan Substansial:
Pengelolaan Kebudayaan: Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan kebudayaan daerah berdasarkan prinsip hak berkebudayaan, kearifan lokal, kelestarian alam, koordinasi antar pemangku kepentingan, serta jati diri daerah. Pengelolaan ini meliputi perencanaan, pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya berada di daerah, pelestarian tradisi, penyelenggaraan, dan pengendalian.
Kesenian Tradisional: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kesenian tradisional yang masyarakat pelakunya berdomisili di daerah, melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta penyediaan sarana dan prasarana.
Sejarah: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan sejarah daerah dalam bentuk penulisan sejarah daerah untuk memberikan pengetahuan, motivasi, dan meningkatkan kesadaran sejarah kepada masyarakat.
Cagar Budaya: Pemerintah Daerah melestarikan cagar budaya (benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan) melalui pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Pemerintah Daerah bertugas meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan, menyelenggarakan penelitian, menyediakan informasi, menyelenggarakan promosi, memfasilitasi pemanfaatan, dan menyelenggarakan penanggulangan bencana.
Permuseuman: Pemerintah Daerah berwenang mengelola museum di daerah sebagai lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi cagar budaya dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak mengembangkan nilai dan kesenian tradisional, berekspresi dalam melestarikan kesenian tradisional, serta mengelola nilai budaya. Setiap orang wajib menghormati hak berkebudayaan orang lain, melestarikan keanekaragaman budaya, serta memelihara dan melindungi kebudayaan daerah.