For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 12/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:22 September 2006Publication Date:21 September 2006
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date22 September 2006
Publication Date21 September 2006
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1998 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel ditetapkan dengan latar belakang bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Pajak Hotel merupakan jenis pajak kabupaten yang berdiri sendiri dan terpisah dari Pajak Hotel dan Restoran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1998 dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama pajak adalah Pajak Hotel, yang dipungut atas pelayanan hotel.
  2. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan/gedung untuk acara di hotel.
  3. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pembayaran atas pelayanan hotel, dengan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel.
  4. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan Subjek Pajak kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%.
  5. Wilayah pemungutan pajak adalah di Daerah Kabupaten Kudus.
  6. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  7. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
  8. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.