on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 330 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Mayor Jenderal Sambas Atmadinata Sebagai Duta Besar Dan Berkuasa Penuh Untuk Rumania
Also known as: Keppres 330/1964 · Keppres No. 330 Tahun 1964 · Keppres Nomor 330 Tahun 1964
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 330 Tahun 1964 ini bertujuan untuk memindahkan Sdr. Sukrisno, yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Bukarest, ke Jakarta. Sebagai penggantinya, Major Djenderal Sambas Atmadinata diangkat untuk posisi tersebut. Pengangkatan ini bersifat luar biasa dan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan atau pemendekan berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama masa jabatan, berlaku semua peraturan pegawai Departemen Luar Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk menjadi pegawai tetap di Departemen tersebut. Semua hal terkait pemindahan dan perjalanan diatur oleh Menteri Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri.