Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan memberikan standarisasi, perlindungan konsumen, jaminan kebenaran pengukuran, dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) dan pengujian BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus). Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan Tera/Tera Ulang.
- Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
- Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah Kabupaten Karanganyar.
- Masa dan Saat Retribusi Terutang: Sesuai jangka waktu pelayanan Tera/Tera Ulang, terutang saat SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) diterbitkan.
- Tata Cara Pemungutan dan Penentuan Pembayaran: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, pembayaran dilakukan tunai/lunas.
- Tempat Pembayaran: Melalui Rekening Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati.