on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 25/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 25 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 25 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2005. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD dan penyesuaian penganggaran dalam APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan substansial meliputi penambahan tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta pemberian dana operasional kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional. Besaran tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah, dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi. Selain itu, terdapat perubahan pada komponen penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta pengaturan mengenai uang duka dan bantuan pengurusan jenazah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan belanja Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD, serta penganggaran belanja tersebut dalam Pos DPRD dan Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Sekretaris DPRD bertanggung jawab mengelola belanja DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.