For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.07/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006,2007, dan 2008

Also known as: PMK 162/PMK.07/2009 · PMK No. 162/PMK.07/2009

Status:
Inactive
Effective Date:4 November 2009Publication Date:4 November 2009
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006,2007, dan 2008
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 November 2009
Publication Date04 November 2009
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan
  • Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE).

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Dalam dokumen yang dianalisis peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 4 November 2009 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen itu sendiri tidak memuat ketentuan pencabutan. Karena Anda menyatakan peraturan ini TIDAK BERLAKU, analisis ini memperlakukan peraturan tersebut sebagai sudah tidak berlaku; namun tidak terdapat keterangan pencabutan atau tanggal pencabutan eksplisit dalam teks yang disampaikan.

  • Untuk kepastian tanggal pencabutan resmi atau pengakhiran berlakunya diperlukan verifikasi terhadap Berita Negara, register peraturan di Kementerian Keuangan, dan/atau perangkat hukum pengganti yang dikeluarkan setelah 2009.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Dari teks yang tersedia tidak tercantum peraturan pengganti secara eksplisit. Kemungkinan peraturan ini telah digantikan/diintegrasikan oleh peraturan menteri keuangan atau peraturan pelaksana lain yang lebih baru mengenai alokasi transfer ke daerah, mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) atau ketentuan teknis penyaluran DBH panas bumi. Namun, dokumen yang diberikan tidak menyebutkan nomor atau tanggal peraturan pengganti.

  • Rekomendasi: verifikasi peraturan pengganti melalui sumber resmi (Berita Negara Republik Indonesia, situs Kementerian Keuangan, atau konsolidasi peraturan tentang DBH/transfer ke daerah) untuk mengetahui PMK/Peraturan Pemerintah/Undang‑undang yang menggantikan atau menghapus ketentuan ini.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam teks PMK Nomor 162/PMK.07/2009 yang dianalisis tidak terdapat bagian yang mencantumkan perubahan atau amandemen sebelumnya. Oleh karena itu secara historis (berdasarkan dokumen ini) tidak ada riwayat perubahan yang tercatat sebelum peraturan menjadi tidak berlaku.

  • Jika ada perubahan/amandemen yang dilakukan setelah pengundangan, itu tidak tercantum dalam dokumen yang diserahkan dan harus dicari pada penerbitan selanjutnya atau pengumuman resmi Kementerian Keuangan.

Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menetapkan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 kepada daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang belum dilaksanakan perhitungan realisasi penerimaannya pada tahun‑tahun tersebut.

  • Latar belakang: terdapat selisih/kurang bayar DBH panas bumi untuk tahun anggaran 2006–2008 yang alokasinya belum dihitung atau belum disalurkan sehingga perlu ditetapkan dan disalurkan dari anggaran transfer ke daerah pada APBN 2009.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban Pemerintah Pusat (Menteri Keuangan): menetapkan rincian alokasi per provinsi/kabupaten/kota, menyalurkan alokasi kurang bayar sekaligus pada TA 2009, dan melaksanakan penyaluran sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan tentang transfer ke daerah serta tata cara pencairan dana.

  • Hak Daerah: menerima alokasi kurang bayar DBH panas bumi sesuai penetapan Menteri Keuangan berdasarkan penetapan daerah penghasil oleh Menteri ESDM.

  • Tanggung jawab pertanggungjawaban penggunaan dana tunduk pada peraturan perbendaharaan negara dan mekanisme pelaporan/pertanggungjawaban anggaran yang berlaku.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Berdasarkan konteks dokumen, ada beberapa kemungkinan alasan mengapa peraturan ini dinyatakan tidak berlaku (catatan: analisis ini memperlakukan ketentuan sebagai historis/inaktif sesuai instruksi pengguna):

    • Peraturan hanya bersifat ad hoc untuk menyelesaikan alokasi kurang bayar periode 2006–2008. Setelah penyaluran dan penyelesaian administrasi (pada 2009) ketentuan fungsinya berakhir sehingga tidak perlu dipertahankan sebagai ketentuan operasional jangka panjang.

    • Adanya peraturan selanjutnya yang mengatur mekanisme DBH, alokasi atau tata cara penyaluran transfer ke daerah secara lebih menyeluruh yang menggantikan ketentuan khusus ini.

    • Reposisi kebijakan fiskal atau harmonisasi peraturan di bidang transfer ke daerah/DBH yang menyebabkan pemadaman/ pencabutan ketentuan ini.

Dampak Pencabutan
  • Jika peraturan ini dicabut karena bersifat penyelesaian ad hoc, dampak praktisnya terbatas: setelah dana disalurkan pada 2009, tidak ada alokasi tambahan untuk tahun anggaran 2006–2008 dan tidak ada efek alokasi berkelanjutan dari ketentuan ini.

  • Jika digantikan oleh peraturan baru, dampak akan bergantung pada ketentuan pengganti—misalnya perubahan metode perhitungan, penyesuaian pembagian antara pusat dan daerah, atau perubahan mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban.

  • Dampak administratif: hak penerima yang telah menerima dana tetap dilindungi, sementara mekanisme koreksi, audit, atau penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan peraturan perbendaharaan dan peraturan pengganti yang berlaku.

Ketentuan Peralihan saat Dicabut
  • Dokumen PMK yang dianalisis tidak memuat ketentuan peralihan rinci (mis. klausul yang mengatur berlakunya sisa hak/kewajiban atau mekanisme transfer kasus berjalan setelah pencabutan). Oleh karena itu peralihan harus dilihat dari peraturan pencabut atau peraturan pengganti yang resmi.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Secara umum, transisi dari peraturan alokasi ad hoc seperti ini ke peraturan pengganti dilakukan melalui:

    • Penetapan ketentuan transisi dalam peraturan pencabut/pengganti yang menyatakan perlakuan terhadap hak/kewajiban yang sudah ada.

    • Penetapan pelaporan akhir dan rekonsiliasi oleh Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah atas penyaluran kurang bayar yang dilaksanakan.

    • Penyelesaian administrasi, audit, dan dokumentasi pertanggungjawaban keuangan sesuai peraturan perbendaharaan dan pemeriksaan keuangan negara.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak penerima (daerah) yang telah menerima penyaluran tetap berlaku dan tidak dapat ditarik kembali tanpa dasar hukum yang jelas (selain melalui mekanisme koreksi/pemulihan yang diatur oleh peraturan perbendaharaan/aparat pengawas keuangan).

  • Kewajiban pertanggungjawaban penggunaan dana, pelaporan, dan dokumen pendukung tetap berlaku meskipun PMK ini sudah tidak aktif; pemeriksaan dan sanksi administrasi atau koreksi keuangan dapat dikenakan berdasarkan ketentuan pertanggungjawaban keuangan yang berlaku pada saat penyaluran atau menurut peraturan pengganti.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif, sengketa distribusi, atau temuan audit yang berkaitan dengan pelaksanaan alokasi kurang bayar tahun 2006–2008 seharusnya diselesaikan berdasarkan peraturan yang mengatur pertanggungjawaban keuangan negara, peraturan perbendaharaan, dan ketentuan transisi dalam peraturan pengganti (jika ada).

  • Proses hukum atau administratif yang dimulai saat peraturan masih berlaku biasanya dapat dilanjutkan meskipun peraturan pokok dinyatakan tidak berlaku, dengan acuan hukum pada saat peristiwa terjadi dan/atau peraturan pengganti yang mengatur penyelesaian sisa perkara.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Dalam teks PMK Nomor 162/PMK.07/2009 yang dianalisis tidak dicantumkan sanksi khusus administratif atau pidana yang unik untuk pelanggaran ketentuan alokasi kurang bayar itu sendiri.

  • Sanksi yang relevan bagi penyalahgunaan atau penyimpangan penyaluran dan penggunaan dana adalah sanksi umum menurut peraturan perbendaharaan, peraturan pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, serta ketentuan pidana/administratif dalam undang‑undang keuangan (mis. UU tentang Keuangan Negara, UU tentang Perbendaharaan Negara, UU tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara).

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Sanksi atas perbuatan yang terjadi ketika peraturan masih berlaku tetap dapat dikenakan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat peristiwa itu terjadi serta peraturan yang mengatur pertanggungjawaban keuangan. Pencabutan peraturan tidak menghapus kewenangan penegakan atas peristiwa masa lalu.

  • Jika peraturan pengganti mengubah mekanisme pertanggungjawaban atau prosedur koreksi, penerapan sanksi administratif/proses koreksi dapat mengikuti ketentuan transisi pada peraturan pengganti.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Proses penegakan atau penagihan koreksi keuangan yang sedang berjalan pada saat peraturan dinyatakan tidak berlaku tetap dilanjutkan menurut ketentuan perundang‑undangan yang relevan dan ketentuan peralihan yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau peraturan umum tentang pertanggungjawaban keuangan.

  • Rekomendasi praktik: verifikasi status setiap perkara/sanksi melalui Arsip Kementerian Keuangan, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan instansi daerah terkait serta tinjauan terhadap peraturan pengganti untuk mengetahui prosedur penyelesaian yang tepat.

Catatan Penutup: Analisis ini memosisikan seluruh isi sebagai informasi historis/inaktif dan memberikan garis besar dampak hukum praktis. Untuk kepastian formal (tanggal pencabutan, peraturan pengganti, dan status perkara/sanksi konkret), diperlukan verifikasi dokumen resmi (Berita Negara, PMK/Peraturan Pengganti, arsip Kementerian Keuangan dan keputusan audit BPK).