on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penataan Perumahan dan Permukiman
Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 13/2013 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan perumahan dan permukiman di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan perumahan yang layak huni dan lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Penyelenggaraan perumahan dan permukiman harus memenuhi persyaratan lokasi, dengan pembatasan pembangunan perumahan di wilayah konservasi tertentu. Pembangunan perumahan formal dilaksanakan di kawasan skala besar (Kasiba dan Lisiba), kawasan bukan skala besar (klaster non kasiba), dan kawasan khusus/tematik.
Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan perumahan, site plan, persyaratan kaveling, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), perencanaan teknis jalan, ketersediaan air bersih, alat pemadam kebakaran, pemakaman, penerangan jalan umum (PJU), dan izin pembangunan perumahan. Pengembang wajib menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada Pemerintah Daerah.
Selain itu, diatur pula mengenai pembangunan rumah susun, perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan pembangunan rumah mandiri. Pengembang perumahan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Penataan permukiman mencakup penyediaan sarana dan prasarana lingkungan, penataan permukiman kumuh, serta pelaksanaan dan pengawasan penataan permukiman. Masyarakat dapat berperan serta dalam penataan perumahan dan permukiman.
Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan bagi setiap orang atau badan dan pejabat terkait pembangunan perumahan dan permukiman.