For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penataan Perumahan dan Permukiman

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 13/2013 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2013Publication Date:27 November 2013
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Perumahan dan Permukiman
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date27 Desember 2013
Publication Date27 November 2013
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan perumahan dan permukiman di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan perumahan yang layak huni dan lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Penyelenggaraan perumahan dan permukiman harus memenuhi persyaratan lokasi, dengan pembatasan pembangunan perumahan di wilayah konservasi tertentu. Pembangunan perumahan formal dilaksanakan di kawasan skala besar (Kasiba dan Lisiba), kawasan bukan skala besar (klaster non kasiba), dan kawasan khusus/tematik.

Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan perumahan, site plan, persyaratan kaveling, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), perencanaan teknis jalan, ketersediaan air bersih, alat pemadam kebakaran, pemakaman, penerangan jalan umum (PJU), dan izin pembangunan perumahan. Pengembang wajib menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada Pemerintah Daerah.

Selain itu, diatur pula mengenai pembangunan rumah susun, perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan pembangunan rumah mandiri. Pengembang perumahan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Penataan permukiman mencakup penyediaan sarana dan prasarana lingkungan, penataan permukiman kumuh, serta pelaksanaan dan pengawasan penataan permukiman. Masyarakat dapat berperan serta dalam penataan perumahan dan permukiman.

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan bagi setiap orang atau badan dan pejabat terkait pembangunan perumahan dan permukiman.

1. Penataan Perumahan dan Permukiman yang telah didirikan dan digunakan sebelum Peraturan daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Bagi perumahan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum memiliki izin, diwajibkan memiliki izin dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Penyesuaian penataan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan Peraturan Perundang-undangan lain yang relevan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan perumahan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan pembangunan perumahan, pencabutan izin, atau perintah pembongkaran bangunan perumahan. 2. Pelaku pembangunan perumahan dan permukiman yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai di bidang perumahan dan permukiman. 3. Setiap Pejabat yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.