For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo 1/2018 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentLimboto

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Gorontalo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan untuk menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapat akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara pada umumnya dan masyarakat khususnya sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah daerah, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum bertugas menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum, menyusun rencana anggaran bantuan hukum, mengelola anggaran bantuan hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan bantuan hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada setiap akhir tahun anggaran. Bupati menjalin kerja sama dengan Pemberi Bantuan Hukum yang berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum.

Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekruitmen advokat, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima biaya dari Pemerintah Daerah, mengeluarkan pendapat dalam membela perkara, mendapatkan informasi dan data, serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan penyelenggaraan bantuan hukum, menjaga kerahasiaan data, memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai, dan melaporkan penggunaan anggaran daerah.

Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan mendapatkan informasi dan dokumen terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum wajib menyampaikan bukti dan informasi secara benar serta membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

(-)

Dalam hal Penerima Bantuan Hukum tidak mendapatkan haknya, Penerima Bantuan Hukum dapat melaporkan Pemberi Bantuan Hukum kepada Bupati, Bagian Hukum, atau instansi yang berwenang. Dalam hal ditemukan pelanggaran pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum, Bupati dapat: 1. membatalkan perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum; 2. menghentikan pemberian Anggaran Bantuan Hukum; dan/atau 3. tidak memberikan anggaran Bantuan Hukum pada tahun anggaran berikutnya.