on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo 1/2018 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Gorontalo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan untuk menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapat akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara pada umumnya dan masyarakat khususnya sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah daerah, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum bertugas menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum, menyusun rencana anggaran bantuan hukum, mengelola anggaran bantuan hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan bantuan hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada setiap akhir tahun anggaran. Bupati menjalin kerja sama dengan Pemberi Bantuan Hukum yang berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum.
Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekruitmen advokat, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima biaya dari Pemerintah Daerah, mengeluarkan pendapat dalam membela perkara, mendapatkan informasi dan data, serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan penyelenggaraan bantuan hukum, menjaga kerahasiaan data, memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai, dan melaporkan penggunaan anggaran daerah.
Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan mendapatkan informasi dan dokumen terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum wajib menyampaikan bukti dan informasi secara benar serta membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.