on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983
Also known as: UU 5/1982 · UU No. 5 Tahun 1982 · UU Nomor 5 Tahun 1982
Undang-Undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 1982/1983. APBN ini merupakan tahun keempat dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (PELITA) III, dengan prioritas pada pembangunan ekonomi, khususnya sektor pertanian menuju swasembada pangan dan peningkatan sektor industri. Kebijakan ini didasarkan pada Trilogi Pembangunan: pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional.
Pendapatan Negara:
Belanja Negara:
Pemerintah akan membuat laporan realisasi anggaran pada pertengahan tahun anggaran dan membahasnya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyesuaian anggaran dengan perkembangan keadaan juga akan dibahas bersama DPR.
Saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek pembangunan akan ditambahkan ke anggaran tahun berikutnya (1983/1984) untuk membiayai belanja pembangunan.