For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1982

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983

Also known as: UU 5/1982 · UU No. 5 Tahun 1982 · UU Nomor 5 Tahun 1982

Status:
Active
Effective Date:1 April 1982Publication Date:11 Maret 1982
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Anggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1982
Publication Date11 Maret 1982
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 1982/1983. APBN ini merupakan tahun keempat dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (PELITA) III, dengan prioritas pada pembangunan ekonomi, khususnya sektor pertanian menuju swasembada pangan dan peningkatan sektor industri. Kebijakan ini didasarkan pada Trilogi Pembangunan: pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional.

Pendapatan Negara:

  • Total pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp. 15.607.300.000.000,00, yang terdiri dari pendapatan rutin dan pendapatan pembangunan.

Belanja Negara:

  • Total belanja negara diperkirakan sebesar Rp. 15.607.300.000.000,00, yang terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan.

Pemerintah akan membuat laporan realisasi anggaran pada pertengahan tahun anggaran dan membahasnya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyesuaian anggaran dengan perkembangan keadaan juga akan dibahas bersama DPR.

Saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek pembangunan akan ditambahkan ke anggaran tahun berikutnya (1983/1984) untuk membiayai belanja pembangunan.

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1983/1984, dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1983/1984. 2. Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1982/1983 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1983/1984 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984.

(-)