Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (TKNV). TKNV bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi, serta menyusun strategi nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Fungsi TKNV meliputi pengoordinasian pelaksanaan revitalisasi, penyinergian pemangku kepentingan, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. TKNV terdiri atas pengarah dan anggota, dengan sekretariat yang memberikan dukungan teknis dan administratif. Untuk efektivitas pelaksanaan koordinasi, dibentuk tim pelaksana yang bertugas membantu pengarah dalam menerapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, melakukan koordinasi, dan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Selain tim pelaksana, dibentuk kelompok kerja yang terdiri dari kelompok kerja kementerian/lembaga, kelompok kerja KADIN, dan/atau kelompok kerja komite sektoral. Tim koordinasi daerah revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi juga dibentuk di tingkat daerah. Pendanaan TKNV bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.