For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan

Also known as: Permen KKP 8/2022 · Permen KKP No. 8 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2022Publication Date:7 Juni 2022
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeJenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date20 Juni 2022
Publication Date07 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap ekspor dan impor komoditas perikanan, memastikan bahwa komoditas perikanan yang masuk dan keluar dari wilayah Indonesia bebas dari hama dan penyakit ikan karantina, serta memenuhi standar mutu dan keamanan hasil perikanan. Peraturan ini menetapkan jenis komoditas yang wajib diperiksa karantina ikan, mutu, dan keamanan hasil perikanan. Komoditas yang diatur meliputi media pembawa dan hasil perikanan yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia. Setiap pemasukan atau pengeluaran komoditas tersebut harus dilengkapi dengan dokumen tindakan karantina ikan, seperti Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari Tempat Pemasukan (SPKTM) atau Sertifikat Pelepasan (SPL) untuk pemasukan, dan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (HC) atau Surat Persetujuan Muat (SPM) untuk pengeluaran.

(-)

(-)