For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 8/2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2022Publication Date:20 Juli 2022
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Effective Date20 Juli 2022
Publication Date20 Juli 2022
Place of EnactmentPenajam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2004 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan penegakan peraturan daerah dan memberikan jaminan kepastian hukum atas pelanggaran peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi PPNS secara terkoordinasi, terarah, terpadu, dan berkesinambungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS, di mana PPNS bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Satpol PP dan bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
  2. Pembentukan Sekretariat PPNS sebagai wadah koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan tugas PPNS.
  3. Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS, yang diatur dengan persyaratan dan prosedur tertentu. Pengangkatan PPNS dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia atas usulan Bupati.
  4. Pelaksanaan operasi PPNS, yang dapat dilakukan dalam bentuk operasi yustisi dan/atau non-yustisi secara terpadu dengan melibatkan instansi terkait.
  5. Penegakan Kode Etik PPNS, yang meliputi prinsip-prinsip integritas, kompetensi, objektivitas, dan independensi. Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenai sanksi administratif.

Peraturan ini juga mengatur tentang hak PPNS, pakaian dan atribut, pembinaan, dan pembiayaan.

1. PPNS yang telah diangkat sebelum peraturan daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai. 2. PNS yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi PPNS tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan peraturan daerah ini.

Setiap PPNS yang dalam pelaksanaan tugasnya melanggar kode etik dikenai sanksi administratif.