For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 49 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Padang Bukittinggi, Padang Panjang, Sawah Lunto Dan Daerah Tingkat II Agam, Padang Pariaman, Solok, Tanah Datar, Pasaman, Sawahlunto/Sidjundjung, Pesisir Selatan, Limapuluh Kota Tentang Mengadakan Dan Memungut Padjak Potong Hewan

Also known as: Keppres 49/1961 · Keppres No. 49 Tahun 1961 · Keppres Nomor 49 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:31 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Padang Bukittinggi, Padang Panjang, Sawah Lunto Dan Daerah Tingkat II Agam, Padang Pariaman, Solok, Tanah Datar, Pasaman, Sawahlunto/Sidjundjung, Pesisir Selatan, Limapuluh Kota Tentang Mengadakan Dan Memungut Padjak Potong Hewan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Januari 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 49 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja dan Daerah Tingkat II di Sumatra Barat mengenai pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Peraturan ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatra Barat, bertindak sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Kotapradja/Daerah Tingkat II, pada tanggal 31 Desember 1959. Keputusan ini didasarkan pada usulan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan tersebut. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)