on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP) MODEL KABUPATEN MUKOMUKO
Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 13/2013 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini membentuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Kabupaten Mukomuko sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah. Pembentukan ini didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Kantor KPHP Model bertugas melaksanakan pengelolaan hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi:
Fungsi Kantor KPHP Model mencakup:
Organisasi KPHP Model Kabupaten Mukomuko memiliki klasifikasi Tipe A, terdiri atas:
Kantor KPHP Model dikelola oleh pegawai yang kompeten di bidang kehutanan, meliputi jabatan struktural, fungsional, dan Kepala Resort. Pegawai harus memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi jabatan. Untuk mendukung tugas, dibentuk Resort KPHP Model Kabupaten yang dipimpin oleh Kepala Resort KPHP Model.
Kepala KPHP Model adalah Eselon III a, sedangkan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi adalah Eselon IV a.
Pembiayaan kegiatan KPHP Model dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.