on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
Also known as: Kep BEI Kep-00045/BEI/03-2026 · Kep BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 menetapkan perubahan atas Peraturan Nomor I-A mengenai Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien, serta menyesuaikan dengan perkembangan pasar modal, khususnya terkait definisi ketentuan umum pencatatan, persyaratan pencatatan awal, serta persyaratan dan mekanisme perpindahan papan pencatatan.
Secara substansial, peraturan ini mengatur persyaratan bagi Calon Perusahaan Tercatat untuk dapat mencatatkan sahamnya di Papan Utama maupun Papan Pengembangan, termasuk kewajiban pemenuhan jumlah Saham Free Float, jumlah pemegang saham, serta persyaratan keuangan dan operasional. Selain itu, diatur pula mengenai prosedur pencatatan awal, baik bagi perusahaan yang melakukan Penawaran Umum maupun yang berasal dari Perusahaan Publik. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan bagi Perusahaan Tercatat untuk tetap dapat tercatat di Bursa, termasuk ketentuan mengenai pendidikan berkelanjutan bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit, serta mekanisme perpindahan papan pencatatan. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai biaya pencatatan awal, biaya tahunan, dan biaya pencatatan saham tambahan.