For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00045/BEI/03-2026

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat

Also known as: Kep BEI Kep-00045/BEI/03-2026 · Kep BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2026Publication Date:31 Maret 2026
Pasar ModalPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypeKeputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Effective Date31 Maret 2026
Publication Date31 Maret 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep 00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat; 2. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep 00014/BEI/03-2022 tanggal 25 Maret 2022 terkait Kebijakan Khusus atas Saham Free Float bagi Perusahaan tercatat yang menerapkan Saham dengan Hak Suara Multipel.

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 menetapkan perubahan atas Peraturan Nomor I-A mengenai Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien, serta menyesuaikan dengan perkembangan pasar modal, khususnya terkait definisi ketentuan umum pencatatan, persyaratan pencatatan awal, serta persyaratan dan mekanisme perpindahan papan pencatatan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur persyaratan bagi Calon Perusahaan Tercatat untuk dapat mencatatkan sahamnya di Papan Utama maupun Papan Pengembangan, termasuk kewajiban pemenuhan jumlah Saham Free Float, jumlah pemegang saham, serta persyaratan keuangan dan operasional. Selain itu, diatur pula mengenai prosedur pencatatan awal, baik bagi perusahaan yang melakukan Penawaran Umum maupun yang berasal dari Perusahaan Publik. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan bagi Perusahaan Tercatat untuk tetap dapat tercatat di Bursa, termasuk ketentuan mengenai pendidikan berkelanjutan bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit, serta mekanisme perpindahan papan pencatatan. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai biaya pencatatan awal, biaya tahunan, dan biaya pencatatan saham tambahan.

1. Perusahaan Tercatat dengan Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 per 31 Maret 2026 dengan jumlah Saham Free Float di bawah 12,5% wajib memenuhi jumlah Saham Free Float paling kurang 12,5% pada 31 Maret 2027 dan 15% pada 31 Maret 2028. 2. Perusahaan Tercatat dengan Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 per 31 Maret 2026 dengan jumlah Saham Free Float 12,5% sampai dengan di bawah 15% wajib memenuhi jumlah Saham Free Float paling kurang 15% pada 31 Maret 2027. 3. Perusahaan Tercatat dengan Nilai Kapitalisasi Saham di bawah Rp5.000.000.000.000,00 per 31 Maret 2026 wajib memenuhi jumlah Saham Free Float paling kurang 15% pada 31 Maret 2029. 4. Ketentuan persyaratan penyusun laporan keuangan berlaku sejak 31 Maret 2027. 5. Ketentuan persyaratan pendidikan berkelanjutan bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit berlaku setelah Surat Edaran terkait terbit. 6. Sanksi yang sedang dikenakan kepada Perusahaan Tercatat terkait persyaratan Saham Free Float dan jumlah pemegang saham tetap berlaku dan diperhitungkan sampai persyaratan baru terpenuhi. 7. Calon Perusahaan Tercatat yang telah mengajukan permohonan sebelum keputusan ini berlaku tetap menggunakan ketentuan lama. 8. Ketentuan pelaksanaan dari peraturan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.

1. Sanksi terhadap Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi persyaratan jumlah Saham Free Float dan jumlah pemegang saham tetap berlaku dan diperhitungkan sampai dengan Perusahaan Tercatat memenuhi ketentuan yang baru. 2. Keterlambatan pembayaran biaya Pencatatan awal dan biaya Pencatatan tahunan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang dihitung secara proporsional sesuai dengan jumlah hari keterlambatan atas total biaya yang terhutang.