For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 76 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 1970 tentang Penjempurnaan Struktur Organisasi Badan Koordinasi Intelidjen Negara

Also known as: Keppres 76/1970 · Keppres No. 76 Tahun 1970 · Keppres Nomor 76 Tahun 1970

Status:
Inactive
Effective Date:17 November 1970Publication Date:17 November 1970
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenjempurnaan Struktur Organisasi Badan Koordinasi Intelidjen Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 November 1970
Publication Date17 November 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1969

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk meninjau kembali dan menyempurnakan struktur organisasi Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) dalam rangka penertiban aparatur/administrasi pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas fungsi intelijen negara.

Ketentuan Substansial

BAKIN ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Fungsi utamanya adalah membantu Presiden dalam kebijakan dan pelaksanaan intelijen. BAKIN memiliki tugas penyelidikan, pengamanan, penggalangan, koordinasi, integrasi, dan pembinaan teknis kegiatan intelijen. Struktur organisasi BAKIN terdiri dari Pimpinan, Deputy bidang intelijen, dan Sekretariat Umum. Kepala BAKIN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki wewenang penuh dalam pelaksanaan tugasnya. Pembiayaan BAKIN dibebankan kepada anggaran belanja Sekretariat Negara/Sekretariat Kabinet.

(-)

(-)