For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELESAIAN SENGKETA BERBASIS ADAT

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai 1/2018 · Perda Kabupaten Manggarai No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 April 2018Publication Date:24 April 2018
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELESAIAN SENGKETA BERBASIS ADAT
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai
Effective Date24 April 2018
Publication Date24 April 2018
Place of EnactmentRuteng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Berbasis Adat bertujuan untuk memperkuat kelembagaan adat dan memberikan panduan dalam penyelesaian sengketa, sehingga mewujudkan kedamaian dan ketenteraman dalam masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan legitimasi terhadap tahapan serta hasil penyelesaian sengketa berbasis adat, mengingat banyaknya sengketa adat yang diselesaikan di pengadilan negeri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penyelesaian Sengketa dalam Gendang:** * Penerimaan pengaduan sengketa oleh Tu'a Adat. * Pelaksanaan *lonto leok* (forum musyawarah) untuk mencapai mufakat. * Hasil penyelesaian sengketa melalui *lonto leok* bersifat mengikat. * Jika *lonto leok* tidak mencapai mufakat, penyelesaian diserahkan kepada Camat untuk mediasi, dan jika mediasi gagal, diserahkan kepada Bupati. 2. **Penyelesaian Sengketa Antar Gendang:** * Sengketa antar *gendang* dalam satu kecamatan dimediasi oleh Camat. * Sengketa antar *gendang* di lebih dari satu kecamatan dimediasi oleh Bupati. * Jika mediasi tidak mencapai mufakat, pihak bersengketa dapat menempuh upaya hukum lainnya. 3. **Pelaporan dan Evaluasi:** * Kepala Desa/Lurah dan Camat wajib melaporkan dan merekapitulasi data sengketa. * Bupati melakukan analisis untuk penyusunan RKPD dan alokasi anggaran. 4. **Koordinasi:** * Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan lembaga kehakiman, kejaksaan, dan kepolisian. 5. **Pembinaan dan Pengawasan:** * Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk peningkatan kapasitas Tu'a Adat dan kualitas sarana prasarana adat. 6. **Pembiayaan:** * Penyelenggaraan penyelesaian sengketa dibebankan pada APBDes dan/atau APBD.

(-)

(-)