For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 46 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 46 Tahun 2005 tentang PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 46/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 46 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 46 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2005Publication Date:1 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date19 Desember 2005
Publication Date01 Oktober 2005
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini mencabut surat edaran Bupati Tojo Una-Una Nomor: / / Umum tanggal .......2004 perihal Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 46 Tahun 2005 mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa bahan galian golongan C merupakan sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomis dan perlu dikelola secara berencana untuk menunjang pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dasar hukum terkait pajak pengambilan bahan galian golongan C. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak yang dipungut adalah Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C. Objek pajak adalah kegiatan pengambilan bahan galian golongan C, yang meliputi berbagai jenis seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang mengambil bahan galian golongan C. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan bahan galian golongan C. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. 3. **Wilayah Pemungutan dan Pembagian Hasil:** Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una. Hasil pungutan dibagi dengan 85% untuk daerah dan 15% untuk desa penghasil. 4. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Pajak dipungut berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh wajib pajak. 5. **Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan:** Masa pajak adalah 1 tahun takwim. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. 6. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Pembayaran pajak dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Penagihan pajak dilakukan melalui surat teguran dan surat paksa jika wajib pajak tidak melunasi kewajibannya.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.