Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 70 Tahun 2010 ini mengatur tentang pembentukan Desa Bohulo di Kecamatan Tolinggula. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, serta adanya aspirasi masyarakat dan kemampuan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan Desa: Desa Bohulo dibentuk dari sebagian wilayah Desa Potanga, yang terdiri dari Dusun Kemiri, Dusun Padengo, dan Dusun Hungilo.
- Batas Wilayah: Batas-batas wilayah Desa Bohulo ditetapkan dengan desa-desa tetangga. Penentuan batas wilayah secara pasti akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Pusat Pemerintahan: Pusat pemerintahan Desa Bohulo berkedudukan di Dusun Padengo.
- Kewenangan Desa: Kewenangan Desa Bohulo mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada Desa.
- Pemerintahan Desa: Peresmian Desa Bohulo dan pelantikan pejabat Kepala Desa dilakukan paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Susunan organisasi perangkat Desa ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
- Personil, Aset, dan Dokumen: Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan, dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Bohulo, termasuk pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen.
- Pembiayaan: Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Bohulo dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.