For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 70 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 70 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Bohulo Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 70/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 70 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 70 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:7 September 2010Publication Date:1 September 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Bohulo Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date07 September 2010
Publication Date01 September 2010
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 70 Tahun 2010 ini mengatur tentang pembentukan Desa Bohulo di Kecamatan Tolinggula. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, serta adanya aspirasi masyarakat dan kemampuan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Desa: Desa Bohulo dibentuk dari sebagian wilayah Desa Potanga, yang terdiri dari Dusun Kemiri, Dusun Padengo, dan Dusun Hungilo.
  2. Batas Wilayah: Batas-batas wilayah Desa Bohulo ditetapkan dengan desa-desa tetangga. Penentuan batas wilayah secara pasti akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
  3. Pusat Pemerintahan: Pusat pemerintahan Desa Bohulo berkedudukan di Dusun Padengo.
  4. Kewenangan Desa: Kewenangan Desa Bohulo mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada Desa.
  5. Pemerintahan Desa: Peresmian Desa Bohulo dan pelantikan pejabat Kepala Desa dilakukan paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Susunan organisasi perangkat Desa ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
  6. Personil, Aset, dan Dokumen: Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan, dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Bohulo, termasuk pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen.
  7. Pembiayaan: Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Bohulo dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Bohulo menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bohulo untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang - undangan. 3. Sebelum Desa Bohulo menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala Desa Potanga tetap berlaku dan dilaksanakan oleh pemerintah Desa Bohulo. 4. Semua Peraturan Desa Potanga dan Peraturan Kepala Desa Potanga yang selama ini berlaku di Desa Bohulo harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)