For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2004 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TEBO

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 4/2004 · Perda Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2004Publication Date:12 Januari 2004
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TEBO
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date16 Januari 2004
Publication Date12 Januari 2004
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo.

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan Pengawasan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Kantor Peternakan dan Perikanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Penataan Lembaga Teknis Daerah didasarkan pada kebutuhan dan kewenangan yang ada dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, serta rasional.

Ketentuan Substansial:

  • Badan Pengawasan Daerah: Bertugas melaksanakan pengawasan umum terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah.
  • Bappeda: Bertugas membantu Bupati dalam menentukan kebijakan di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah serta penilaian atas pelaksanaan pembangunan.
  • Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil: Bertugas melaksanakan urusan rumah tangga Kabupaten dalam bidang Kependudukan dan Penyelenggaraan Urusan Catatan Sipil.
  • Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat: Bertugas melaksanakan urusan rumah tangga di bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat serta tugas pembantuan.
  • Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Bertugas menyelenggarakan sebagian urusan rumah tangga Daerah di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta tugas pembantuan.
  • Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah: Bertugas menyelenggarakan sebagian urusan rumah tangga Daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta tugas pembantuan.
  • Kantor Peternakan dan Perikanan: Bertugas menyelenggarakan Pemerintah Daerah di bidang Peternakan dan Perikanan dan tugas pembantuan.

Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, eselon, serta tata kerja Lembaga Teknis Daerah.

(-)

(-)