on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2004 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TEBO
Also known as: Perda Kabupaten Tebo 4/2004 · Perda Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan Pengawasan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Kantor Peternakan dan Perikanan.
Latar Belakang dan Tujuan: Penataan Lembaga Teknis Daerah didasarkan pada kebutuhan dan kewenangan yang ada dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, serta rasional.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, eselon, serta tata kerja Lembaga Teknis Daerah.