For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Reklame

Also known as: Perda Kota Semarang 6/2017 · Perda Kota Semarang No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2017Publication Date:21 Agustus 2017
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeReklame
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date21 Agustus 2017
Publication Date21 Agustus 2017
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2012 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 79).

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Reklame bertujuan untuk menata kembali penyelenggaraan reklame di Kota Semarang demi melindungi dan menjamin keamanan masyarakat, menjaga ketertiban dan estetika kota, serta fungsi jalan, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan, perencanaan, perizinan, pemungutan pajak, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum terkait reklame. 2. **Perencanaan dan Penataan Reklame:** Peraturan ini mengatur perencanaan reklame yang meliputi survey, pendataan, penyusunan kriteria penetapan titik reklame, pemetaan, serta penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Reklame dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) Reklame. Penataan reklame diatur berdasarkan kriteria lokasi peruntukan, jenis dan bentuk, sifat, isi/materi, penempatan, dimensi, dan konstruksi. 3. **Perizinan Reklame:** Setiap penyelenggara reklame wajib memiliki izin penyelenggaraan reklame, kecuali untuk beberapa jenis reklame yang dikecualikan. Proses perizinan melibatkan rekomendasi teknis dari berbagai pihak terkait, seperti pengelola jalan tol, kereta api, bandar udara, dan pelabuhan. Izin reklame terdiri dari izin permanen dan tidak permanen, dengan persyaratan dan tata cara yang berbeda. 4. **Hak dan Kewajiban Penyelenggara Reklame:** Penyelenggara reklame berhak melaksanakan kegiatan sesuai izin yang dimiliki dan berkewajiban mematuhi persyaratan teknis, memelihara konstruksi, membongkar reklame setelah izin berakhir, serta menanggung segala kerugian yang timbul akibat penyelenggaraan reklame. Penyelenggara juga dilarang mengubah elemen reklame tanpa izin, merusak fasilitas kota, atau memindahkan izin kepada pihak lain. 5. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat berhak menyampaikan informasi atau pengaduan terkait pelanggaran reklame dan berkewajiban menghormati kegiatan penyelenggaraan reklame yang berizin. Masyarakat juga dilarang menyelenggarakan reklame tanpa izin, mengubah elemen reklame tanpa izin, atau merusak reklame.

1. Bagi perusahaan jasa periklanan yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa Surat Keterangan Terdaftar. 2. Bagi Penyelenggara Reklame yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa Izin Penyelenggaraan Reklame. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka setiap penyelenggaraan reklame yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal sanksi administrasi telah dijatuhkan, namun Penyelenggara Reklame/anggota masyarakat tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam sanksi administratif, maka diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Jika Penyelenggara Reklame melakukan pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, diancam dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.